Tarif Ojol Naik 8-15%, Kemenhub: Ini Bukan Keputusan yang Sudah Ditetapkan
Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna.

Majalah Intra, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan rencana kenaikan tarif ojek online sebesar 8 persen hingga 15 persen belum final. Pemerintah masih mengkaji dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan.
“Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online,” kata Aan melalui keterangan resmi pada Selasa (1/7/2025).
Aan mengatakan, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna. Ia memastikan perubahan tarif akan berdasarkan kajian menyeluruh agar tidak berdampak negatif dari sisi sosial maupun ekonomi.
“Kemenhub berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil bersifat adil, transparan, berkelanjutan, serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan,” ujar Aan.
Selain mengkaji rencana kenaikan tarif, Aan menambahkan, Kementerian Perhubungan mengkaji usulan pengemudi ojek online ihwal potongan aplikasi maksimal 10 persen. Sementara ini, pemerintah mengatur batas maksimal potongan tarif sebesar 20 persen.
“Ini harus dipertimbangkan dengan matang karena akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem,” ujar eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mendesak Kementerian Perhubungan memutuskan potongan tarif aplikator menjadi 10 persen sebelum merencanakan kenaikan tarif ojol.
Menurut dia, kenaikan tarif saja tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, Igun justru khawatir kenaikan tarif ojol akan mengurangi pelanggan sehingga berdampak pada pendapatan pengemudi.
Pasalnya, kata Igun, pelanggan akan berhitung nilai ekonomi sehingga berpotensi beralih ke moda transportasi yang lebih efisien.
“Sedangkan jumlah pengemudi ojol dengan pelanggan saat ini saja sudah tidak seimbang. Lebih besar supply daripada demand,” kata Igun mengutip Tempo, Selasa (1/7/2025).
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) Muhmmad Anwar mengatakan kenaikan tarif ojol tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kenaikan tarif justru membebankan pelanggan. Kenaikan tarif pun pada akhirnya hanya akan menguntungkan aplikator. Apalagi jika pemerintah belum memperbaiki regulasi soal potongan biaya aplikasi.
“Aplikator akan untung karena potongan 20 persen tetap dihitung dari tarif yang menjadi lebih tinggi,” kata Anwar.
Alih-alih menaikkan tarif ojol, menurut Anwar, pemerintah seharusnya berfokus pada tuntutan pengemudi ojek online untuk menurunkan potongan tarif aplikasi. Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki relasi kuasa yang timpang antara aplikator dan pengemudi.
“Pengemudi ditempatkan sebagai mitra secara formal, tetapi dalam praktiknya mereka tidak memiliki posisi tawar yang memadai untuk menentukan skema kerja, insentif, hingga potongan pendapatan,” ujar dia.